pemerintahan

Ada Apa Dengan BKPSDM Bengkulu Selatan, Sebagian ASN Tersandung Kasus Korupsi Diduga Tidak Dilakukan Proses Pemecatan

penulis: Admin | 12 May 2019 17:28 WIB
editor:


Erwan Salah Satu Mantan ASN Bengkulu Selatan Menuntut Keadilan
Erwan Salah Satu Mantan ASN Bengkulu Selatan Menuntut Keadilan

Bengkulu selatan, Kejarfakta.co - Dengan tidak diprosesnya pemecatan sebagian ASN tipikor oleh BKPSDM Bengkulu Selatan ini bentuk dari Pembangkangan Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan.
terhadap surat edaran Menpan-RB no. B/50/M.SM.00.00/2019 tgl. 28 Februari 2019 ini dapat dilihat dari masih banyaknya PNS/ASN yang terlibat diduga Tipikor yang sudah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap belum di lakukan Pemecatan Tidak Denga Hormat (PTDH).

Dimana surat edaran tersebut memberikan Batas waktu sampai tanggal 30 april 2019 kepada pemda BS. Kalau tidak mengindahkan surat edaran tersebut maka akan dilakukan pemberhentian sementara kepada pejabat pembuat komitmen dalam hal ini bupati san kepala BKPSDM sesuai dg pasal 81 ayat (2) hurup c UU no. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga : Batas Waktu Berakhir, Baru 53 Persen PNS Pelanggar Tipikor Diberhentikan

Niat tidak mau melaksanakan pemecatan terhadap sebagian ASN Tipikor, ini dapat dilihat dari pernyataan Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan Minarman yang menyatakan, kami tidak mempunyai data terkait PNS yang tersandung Korupsi selain 15 PNS yang sudah dipecat.

Padahal Menpan-RB, Mendagri, BKN dan KPK sudah memberikan ruang waktu kurang lebih selama 8 bulan untuk melakukan pendataan. Pendataan ini dapat melalui laman (website) direktorat Mahkamah Agung atau sistem informasi penulusuran perkara (SIPP) pada pengadilan setempat dan bisa juga melalui penyebaran belangko kesetiap OPD, dan bisa juga didapat dari informasi yg disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. Setelah data tersebut didapat pihak BKPSDM dapat mengecek kebenaran data tesebut dengan melihat Data Base Kepegawaian PNS bersangkutan kemudian cek di pengadilan, kejaksaan atau Lembaga pemasyarakatan.

Tindakan yang dilakukan oleh Pemda Bengkulu Selatan yang tidak memecat sebagian PNS tipikor ini selain tindakan Adminstratip juga bisa ditindak secara Pidana ini bedasarkan kutipan pernyataan KPK yang menyatakan Pemda yang tidak melakukan pemecatan terhadap PNS tipikor dapat berpotensi merugikan Kerugian negara apabila gaji PNS tersebut dibayarkan terus.

Baca Juga : Diperkuat Putusan MK, Kemendagri Minta PNS Terpidana Korupsi Segera Diberhentikan

Menurut Erwan Salah satu Mantan ASN, diperkiraan data ASN tipikor yang kejadiannya diwilayah Bengkulu Selatan yang belum di pecat sebanyak 20 orang antara lain:

1. Nursilawati No . Perkara: 90/pidsus/TPK/2018/PN bgl, tgl regester : 12 september 2018 kasus OTT KPK Dirwan Mahmud.
2. Nurhan Afrizon, Amd Bin A. Rizal HN, SH. No. Perkara: 30/pidsus/TPK/2018/PN bgl. Tgl regester: 27 februari 2018.
3. Ismul yanto, BE kasus wordshop di PU
4. Riki rikardo, ST., kasus didinas perikanan tahun 2011
5. Desma kasus Di Dinas Perikanan Tahun 2011
6. Ripolo kasus jembatan Muara Danau Dinas PU tahun 2010
7. Edi Amin kasus di PU
8. Abdul Karim Yahya (pensiun) kasus di Kantor Lingkungan Hidup
9. Mustapa Lufti, SPd. MPd., kasus pengadaan buku di Dinas Diknas, Status kini pegawai propinsi
10. Gunawan Puraraharja, ST., kasus Tebat Gelumpai di Dinas PU, Status kini ASN propinsi.
11. Acang (pensiun) kasus Tebat Gelumpai di dinas PU
12. Markoni (alm) Kasus Tebat Gelumpai dinas PU
13. Ada sekitar 8 orang lagi yang tidak tahu namanya baik kasus di Dinas Perikanan, Kesehatan, PU maupun OPD lainnya.(Asiun)

Tag : #ASN#Bengkulu Selatan#BKPSDM Bengkulu Selatan