news

Laksanakan Mediasi, PT. DPM dan Karyawan Hasilkan 6 Kesepakatan

penulis: Admin | 28 January 2020 21:45 WIB
editor:


Laksanakan Mediasi, PT. DPM dan Karyawan Hasilkan 6 Kesepakatan
Laksanakan Mediasi, PT. DPM dan Karyawan Hasilkan 6 Kesepakatan

Kaur, KejarFakta.co - Mediasi antara PT. DPM dan Karyawan, yang digelar di Kantor Disnakertran Kaur  hasilkan 6 poin kesepakatan bersama. Terkait masalah perselisihan Hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan hubungan Industrial yang terjadi di PT. Desaria Platation Mining (DMP) yang berada di Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, melalui Mediasi yang dilakukan hari ini Selasa (28/1/2020) mencapai kesepakatan bersama.

Disampaikan Widi Yanhar selaku Kuasa pekerja bahwa " pihak manajemen perusahaan dan Karyawan sudah melaksanakan Mediasi dan telah mencapai kesepakatan.

ada 6 poin yang telah disepakati.

1.Karyawan menyerahkan bukti kontrak kerja.

2.Perusahaan akan memprifikasi status tena kerja.

3.Perusahaan bersedia membayar gaji/upah karyawan setelah Oprasional berjalan kembali.

4.sistem pembayaran gaji/upah karyawan, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan Ketenaga Kerjaan.

5.kejelasan Status karyawan di sesuaikan menurut Undang Undang Tenaga Kerja Nomor. 13 Tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan.

6.karyawan PT. DPM menyepakati apa yang tertera didalam Berita Acara ini.

Baik kewajiban Perusahaan dan kewajiban Tenaga Kerja akan kita tunaikan sesuai dengan semangat aturan perundang undangan Ketenaga Kerjaan. “ Mudah mudahan perusahaan bisa menjalankan usahanya dengan aman, sehingga terciptalah hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan berkeadilan, “ paparnya.

Penting untuk diketahui bahwa" permasalahan yang terjadi ini bukan kesalahan Owner/pemilik Perusahaan PT. Karya Mitra Bersaudara (KMB) sebagai pengganti PT. Desaria Platation Mining (DPM)
tapi ini kesalahan Pihak Manajemen PT. DPM. Tegas Widi. (muhtadin)

Tag : # PT. DPM#Kaur#Disnakertran Kaur